News Satu, Sukabumi, Jumat 27 Oktober 2023- Polisi berhasil menangkap terduga pelaku perampokan minimarket Alfamart di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku tertiduran ini diduga diotaki oleh mantan pegawai minimarket tersebut.
Kpolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus perampokan minimarket yang terjadi pada Jumat (6/10/2023), dilakukan oleh tiga orang. Dari tiga pelaku terduga pelaku perampokan, dua di antaranya sudah ditangkap, sementara satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua diantaranya sudah ditangkap, dan satu kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Jumat (27/10/2023).
Lanjut Kapolres Sukabumi, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah LR (24) dan RBP (24). LR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara RBP ditangkap pada Senin, (16/10/2023) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa RBP merupakan mantan karyawan Alfamart yang dirampoknya tersebut. Sehingga dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah paham dengan seluk-beluk minimarket bekas tempat bekerjanya,” tandasnya.
Kedua tersangka ini memilih waktu saat minimarket akan tutup, sekitar pukul 22.00 WIB, untuk melakukan aksinya. Ketika masuk ke minimarket, mereka mengancam dua karyawan dan menyekapnya. RBP yang sudah mengetahui seluk-beluk minimarket tersebut merusak digital video recorder (DVR) CCTV untuk menghilangkan bukti barang. Selain itu, mereka juga menyita uang puluhan juta rupiah, ratusan bungkus rokok, dan barang lainnya,” terangnya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, namun otaknya ini sudah ditangkap, yaitu RBP,” pungkasnya. (Rendi)
Komentar