News Satu, Sumenep, Senin 8 April 2024- Advokat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melaporkan Bupati, Achmad Fauzi Wongsojudo ke Polda Jatim, karena dinilai telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Kira-kira penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Fauzi apa saja?
Kurniadi pengacara kondang di Kabupaten Sumenep mengatakan, ada beberapa indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Diantaranya, soalnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan batik tulis tera’ bulan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbup nomor 81 tahun 2021 tentang pakaian dinas ASN. Meski Perbup tersebut telah dicabut dan diganti dengan Perbup nomor 73 tahun 2022. Akan tetap dalam realisasinya pengadaan seragam batik ASN tetap mengacu pada Perbup nomor 81.
“Di Perbup itu disebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas ASN dibebankan pada APBD. Tapi ini kenyataannya ASN disuruh beli sendiri. Ini namanya pemalakan Bupati pada ASN-nya sendiri. Jadi kami menyimpulkan bahwa pengadaan seragam ASN ini untuk memperkaya pengusaha tertentu,” katanya, Senin (8/4/2024).
Lanjut Kurniadi yang dijuluki Raja Hantu di Sumenep ini, selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan pakaian Dinas ASN. Bupati Sumenep ditenggarai memainkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan orang-orang dekatnya atau lingkaran Oligarki.
“Kami menemukan ada beberapa dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga kuat dimainkan Bupati Fauzi bersama orang-orang dekatnya. Seperti pengadaan sepeda listrik dan mobil listrik di pulau Gili Iyang. Selain itu, pula dugaan adanya kolusi dalam pembuatan tugu keris yang kabarnya dananya dari Corporate Social Responsibility (CSR),” tukasnya.
Kasus lain juga ditemukan, adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek baik yang berupa lelang atau tender maupun yang penunjukan langsung. Bahkan, diduga kuat pekerjaan proyek ini terkesan di monopoli oleh 3 orang yang tidak lain mereka orang-orang dekatnya Bupati.
“Sebab, banyak laporan dari rekanan kepada saya. Jika ingin mendapatkan proyek penunjukan langsung, harus melalui ketiga orang tersebut, dan ketiga orang itu, adalah orang dekatnya Bupati Fauzi. Jadi apakah ini tidak masuk dalam kategori korupsi,” ujarnya.
Belum lagi persoalan izin pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Meski sudah jelas melanggar Pasal 76 ayat 5 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 yang menetapkan ketentuan zonasi kawasan sempadan sungai, Bupati Sumenep dan Dinas terkait terkesan membiarkan.
“Ini sudah jelas ada pelanggaran, tapi sama Bupati maupun Dinas terkait tidak ada teguran ataupun penghentian terhadap pembangunan tersebut,” ucapnya.
Pembiaran yang dilakukan Bupati Sumenep juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran penyalahgunaan wewenang, karena ternyata pemilik dari Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, adalah MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPRRI yang tidak lain merupakan paman dari Bupati Fauzi.
“Bupati Fauzi dan Dinas terkait bisa dikenakan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang. Kemudian tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan kitab Undang-undang hukum pidana yaitu pada pasal 421,424,425 KUHP,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini dirinya telah menyusun laporan tersebut untuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Sumenep.
“Dalam waktu pasti saya laporkan ke Polda Jatim dan Polres Sumenep dugaan korupsi Bupati Fauzi. beberapa kasus yang saya sebutkan tersebut hanya sebagian saja, sebab masih ada kasus-kasus lain dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke korupsi,” pungkasnya. (Roni)