News Satu, Sumenep, Sabtu 27 Juli 2024- Aktivis lingkungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan Surat Persetujuan Kerja (SPK) atau izin garab lahan yang sah penggarapan lahan tambak udang di Kecamatan Ambunten, yang terletak di Desa Campor Temor dan Desa Belluk ares.
Menurut Abd. Somad salah satu Aktivis Lingkungan, pihaknya menduga pengelola tambak udang belum memiliki izin resmi untuk menggarap lahan produktif di area bibir pantai. Aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai aturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan lahan di kawasan pesisir.
“Untuk menggarap lahan tambak udang secara legal, ada beberapa tahapan perizinan yang harus dipenuhi, dan saya curiga pengelola belum mengantongi ijin tersebut,” ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
Lanjut Abd. Somad, apakah pengelola sudah mengantongi Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yakni untuk memastikan bahwa lokasi yang akan digunakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ini sangat penting sekali, sehingga penggarapan lahan tersebut tidak melanggar Perda RTRW Kabupaten Sumenep dan tidak merusak lingkungan,” tandasnya.
Kemudian, Somad juga mempertanyakan, apakah pengelola mengantongi Izin Lingkungan, karena harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Lalu Izin Usaha Perikanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan Surat Persetujuan Kerja (SPK), sebab itu sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggarapan lahan sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
“Terakhir adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jika terdapat bangunan yang dibangun di area tambak, izin ini harus diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tukasnya.
Setelah dilakukan investigasi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut. Ternyata jawaban dari empat OPD terkait mengungkapkan bahwa pengelola tambak hanya memiliki izin prinsip yang disetujui, namun izin garap lahan masih dalam tahap pengkajian.
“Kami telah melakukan konfirmasi ke OPD terkait, dalam hal ini termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” ungkapnya.
Ironisnya, sudah tidak mengantongi izin, pengelola lahan tambak udang dengan bangga mengklaim bahwa mereka memiliki dukungan dari pihak berkuasa di Kabupaten Sumenep.
“Pantas saja pengelola berani menggarap, meski izinnya belum ada, ternyata ada yang memback up. Hal ini, sangat tidak bagus dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Somad juga menyatkan, aktivitas penggarapan lahan tanpa izin ini melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menyatakan bahwa luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
“Penggarapan lahan di kawasan pesisir yang termasuk dalam kawasan hutan harus mendapat izin resmi dari pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Mengatur mengenai izin pemanfaatan ruang laut dan lahan pesisir, serta mewajibkan pengelola untuk memiliki izin pengelolaan kawasan pesisir yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS): Mengharuskan setiap pelaku usaha yang ingin mengelola lahan untuk kegiatan tertentu, termasuk tambak udang, untuk mendapatkan izin melalui sistem OSS,” pungkasnya.
Kasus penggarapan lahan tambak udang tanpa izin di Sumenep membuka mata akan celah dan tantangan dalam sistem perizinan di Indonesia. Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha, terutama yang berpotensi merusak lingkungan, harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keadilan sosial. (Robet)
Comment