News Satu, Sumenep, Jumat 8 Maret 2024- Aktiivis Lingkungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan penambangan atau Galian C ilegal ke Polda Jatim.
Hal itu dilakukan, karena selama ini aksi penambangan cukup meresahkan masyarakat, selain merusak lingkungan, juga masyarakat dirugikan dengan banyaknya jalan rusak akibat dilalu truk pengangkut Galian C Ilegal.
Amir Aktivis Lingkungan di Sumenep mengatakan, penambangan atau Galian C ilegal yang terjadi di Kabupaten Sumenep, sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya melaporkan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Sumenep ke Polda Jawa Timur agar segera diberikan sanksi tegas.
“Saya sudah melaporkan ke Polda Jatim terkait dengan adanya penambangan atau Galian C Ilegal tersebut,” katanya, Jumat (8/3/2024).
Lanjut Amir, pelaporan Galian C ilegal tersebut mendapatkan respon dari Polda Jatim dan Pemkab Sumenep. Terbukti, lokasi penambangan atau Galian C ilegal di Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, ditutup oleh Pemkab Sumenep, dan kini sudah masuk dalam penyidikan Polres Sumenep.
“Alhamdulillah, sudah ditutup oleh Pemkab Sumenep dan juga masuk dalam penyidikan Polres Sumenep,” tandasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik dari Polres Sumenep juga turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat langsung aktivitas pertambangan ilegal itu, sehingga anggota Polres Sumenep langsung mengamankan kunci dari Dum Truk, beserta Excavator.
“Semoga setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pemilik dari penambangan atau Galian C ilegal tersebut langsung ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Amir juga menyampaikan, dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal, yang dampak buruknya sangat luar biasa terhadap lingkungan, seperti salah satunya, banjir, dan longsor
“Seperti di Desa Kasengan, itu bekas penambangan sudah beberapa puluh tahun yang lalu, namun sampai hari ini dampak, dan konsekuwensi yang dilakukan itu masih tetap dirasakan oleh masyarakat, berupa kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan,” tegasnya
Terakhir, Amir mengucapkan terimakasih, dan apresiasi terhadap kinerja Polres Sumenep, khususnya Unit Tipidter, karena sudah bekerja sesuai dengan amanat per Undang-Undangan, bahwa memang pertambangan ilegal ini sudah jelas melanggar aturan
“Sesuai pasal 35 JO 158, Undang Undang no. 3, tahun 2020, atas perubahan Undang-Undang no. 4, tahun 2009, tentang Mineral dan batu bara (Minerba),” pungkasnya. (NIF)