ACHMAD FAUZI WONGSOJUDOBUPATI FAUZIHEADLINEMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Aktivisi Soroti Skandal Korupsi Migas Di Sumenep

3873
×

Aktivisi Soroti Skandal Korupsi Migas Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Aktivisi Soroti Skandal Korupsi Migas Di Sumenep
Aktivisi Soroti Skandal Korupsi Migas Di Sumenep

News satu, Sumenep, Senin 15 April 2024- Aktivis Pusat Kajian Analisis Kebijakan Daerah (PUSAKA) menyoroti skandal korupsi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, terseretnya nama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada skandal korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, menjadi sorotan.

Muhsin Aktivis Pusat Kajian Analisis Kebijakan Daerah (PUSAKA) mengatakan, kabarnya skandal korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 4, 43 Miliar setara USD 203.630 dan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Jawa Timur pada tahun 2017.

“Bahkan, dalam fakta persidangan nama Achmad Fauzi yang kini menjabat sebagai Bupati Sumenep, juga terseret dalam skandal korupsi dana Participating Interest (PI) yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar (WUS),” katanya, Senin (15/4/2024).

Lanjut Muhsin, dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore pada tahun 2011 – 2015 sebesar Rp 4.435.290.317,58 dan USD 203.630,05.

Dalam kasus tersebut, menetapkan 2 tersangka, yakni Sitrul Arsyih Musa’ie mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar dan Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS, dan keduanya sudah menjalani hukuman penjara.

“Kedua tersangka sudah menjalani hukuman penjara, dan sudah inkracht. Namun, yang kami soroti dalam kasus ini, bukanlah fakta atau proses persidangan yang akhirnya inkracht. Akan tetapi, soal skandal korupsi Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. Artinya besaran Participasing Interest (PI) maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD Sumenep.

“Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Maka ada besaran 10 persen Participasing Interest (PI), ini wajib dikawal dan diawasi dalam pengelolaannya. Takutnya nanti akan terjadi hal serupa seperti kasus pengelolaan Participasing Interest (PI) oleh PT Wira Usaha Sumekar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.