HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

Apakah Hukum Memihak Warga Gersik Putih Sumenep Atau Pengusaha?

1581
×

Apakah Hukum Memihak Warga Gersik Putih Sumenep Atau Pengusaha?

Sebarkan artikel ini
Apakah Hukum Memihak Warga Gersik Putih Sumenep Atau Pengusaha?
Apakah Hukum Memihak Warga Gersik Putih Sumenep Atau Pengusaha?

News Satu, Sumenep, Senin 8 Mei 2023- Polemik reklamasi dan tambak garam yang direncanakan investor atau pengusaha dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir.

Bahkan, warga Desa Gersik Putih terus melakukan penolakan terhadap rencana investor dan Pemerintah Desa (Pemdes). Hal itu dilakukan, karena warga tidak ingin adanya kerusakan lingkungan di Desanya, dan dampaknya pada masyarakat.

Akibat penolakan tersebut, pengusaha atau investor dari reklamasi dan tambak garam melaporkan 4 warga Desa Gersik Putih ke Polres Sumenep. Dengan tuduhan ke 4 warga tersebut telah melakukan penyanderaan terhadap panyanderaan ponton dan excavator.

Namun ternyata, gertakan pengusaha atau investor dengan melaporkan ke 4 warga Desa Gersik Putih tersebut, tidak membuat semangat mereka dalam menjaga lingkungan di Desanya. Bahkan, warga berbondong-bondong mendatangi Polres Sumenep, untuk memberikan dukungan moral, Senin (8/5/2023).

Ke 4 warga tersebut adalah Jumasra, Junaidi, Harjono, dan Zubaidi semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih. Selama ini, mereka terlibat aktif menolak pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Desa setempat oleh investor yang difasilitasi Pemerintah Desa.

“Kami datang ke Polres bersama beberapa warga lainnya untuk membersamai empat orang yang dipanggil polisi berkaitan dengan laporan penyanderaan bego atau excavator,” terang Amirul Mukminin, Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi).

Lanjut Amir, ke 4 warga yang dipanggil Polres tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum. Pihaknya datang untuk mengantarkan sekaligus memberi dukungan moral bahwa tindakannya selama ini sudah benar dan bukan pelaku kriminalitas.

”Apa yang dilakukan warga (aksi menolak reklamasi, red), sebatas untuk mempertahankan laut. Tidak dieksplotasi oleh pengusaha dan Pemdes,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, tekadnya menolak reklamasi tidak akan surut hanya karena dikriminalisasi dengan dilaporkan ke Polisi. Sebaliknya justru akan semakin kuat menolak rencana pembangunan  tambak garam di kawasan laut.

“Dengan dipolisikan seperti ini, jangan dikira menjadi lemah. Justru akan semakin kuat. Kedatangan kami kesini juga untuk menunjukkan bahwa penolakan terhadap reklamasi bukan inisiatif perorangan, tapi masyarakat,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.