Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, pemanggilan terhadap empat warga Desa Gersik Putih agendanya untuk mengklarifikasi atas pengaduaan masyarakat (dumas) mengenai panyanderaan ponton dan excavator. Keempatnya hadir dan memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai peristiwa tersebut.
“Saat ini, masih proses permintaan keterangan oleh penyidik. Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” terang Widi.
Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jumat (14/4/2023).
Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dalam menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.
Warga menilai Pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.
Saat ini, warga dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator oleh pengusaha yang akan menggarap lahan.
Apakah Hukum akan selalu memihak kepada warga Gersik Putih yang menjaga lingkungan di Desanya tidak rusak, atau malah sebaliknya akan memihak pada Investor atau Pengusaha?. Kita lihat saja nanti, alur proses hukum antara rakyat kecil dengan para pemilik uang. (Roni)
Comment