Sumenep, News Satu- Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial AM (47) melaporkan suaminya sendiri ke Polres Sumenep atas dugaan tindakan bejat terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (14).
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan pihak keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting. Sang ibu baru mengetahui kejadian ini dari seseorang berinisial H, yang mendapat informasi dari N. N sendiri mendengar langsung cerita dari korban.
Saat kejadian, AM sedang menjaga warung nasi ketika tiba-tiba menerima telepon dari H yang mengabarkan dugaan persetubuhan terhadap putrinya. Kaget dan panik, ia bergegas pulang ke rumah dan mendapati S, suaminya yang juga ayah tiri Melati, sedang tertidur. Tanpa basa-basi, AM langsung membangunkan dan menegur suaminya atas perbuatan keji tersebut.
Paman korban, Agus (47), menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut Polres Sumenep segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya.
“Kami ingin pelaku segera ditangkap! Orang seperti itu tidak pantas hidup bebas. Kami meminta keadilan untuk Melati,” tegas Agus, Selasa (18/2/2025).
Akibat kejadian ini, Melati mengalami trauma mendalam. Sang ibu akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, berharap anaknya mendapat perlindungan hukum serta keadilan yang pantas.
Menanggapi laporan ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Iya benar, Mas. Laporan sudah masuk ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Saat ini kasus sedang kami dalami,” pungkasnya.
Kini, masyarakat menantikan tindakan tegas Polres Sumenep dalam menangani kasus ini. Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus mendapat hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Robet)
Comment