HEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Bagini Cara Satpol PP Sumenep Sosialisasikan DBHCHT

1544
×

Bagini Cara Satpol PP Sumenep Sosialisasikan DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Bagini Cara Satpol PP Sumenep Sosialisasikan DBHCHT
Bagini Cara Satpol PP Sumenep Sosialisasikan DBHCHT

News Satu, Sumenep, Kamis 21 September 2023- Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) terus melakukan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Sebab, pada saat ini masih marak peredarakan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep. Oleh karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep terus menggelar Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) baik melalui tatap muka langsung maupun melalui media.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, materi yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Ia menegaskan bahwa, dalam Undang Undang tersebut peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” tandasnya.

Dalam giat sosialisasi tersebut, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa, mengingat angka peredaran rokok ilegal di Sumenep saat ini masih masuk kategori zona merah.

“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegasnya.

Sekedar informasi, pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin. Sementara, Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran. (Robet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.