Sumenep, News Satu- Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diharapkan dapat mengubah nasib ratusan warga miskin di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), ternyata menghadapi tantangan besar dalam hal pelaksanaan.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Badrul Aini, mengingatkan agar bantuan RTLH ini tidak jatuh kepada mereka yang tidak berhak, dan menuntut transparansi penuh serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pemotongan yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap bantuan RTLH itu tepat sasaran. Selain itu, pastikan dalam pelaksanaannya tidak terjadi pemotongan,” tegas Badrul, Jumat (31/1/2025).
Bantuan RTLH ini diproyeksikan menyasar sekitar 150 rumah yang membutuhkan perbaikan di Sumenep pada tahun 2025, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,5 miliar, yang bersumber dari APBD Sumenep 2025.
Program ini dirancang untuk membantu warga yang tinggal di rumah dengan kondisi sangat memprihatinkan, seperti rumah berdinding bambu atau kayu, serta berlantai tanah.
“Namun, yang menjadi perhatian adalah apakah bantuan tersebut benar-benar akan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan,” tandasnya.
Meskipun prosedur ini sudah disusun, Badrul Aini mengingatkan bahwa verifikasi yang dilakukan harus benar-benar teliti dan tidak ada ruang bagi penyimpangan. Sebab, salah satu potensi masalah yang perlu dihindari adalah praktik pemotongan anggaran atau distribusi bantuan yang tidak transparan.
Hal ini bisa mengurangi dampak positif dari program ini, yang seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di daerah tersebut.
“Pelaksanaan yang tepat sasaran adalah kunci untuk memastikan bantuan ini dapat memberikan dampak yang maksimal bagi warga Sumenep yang membutuhkan,” ujar Badrul, mengingatkan pentingnya pengawasan.
Sementara, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Lisal Noer Anbiyah menyatakan, meskipun anggaran sudah disiapkan, jumlah penerima bantuan bisa berkurang setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
Penerima bantuan haruslah warga yang tergolong tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, verifikasi akan dilakukan dengan melibatkan surat pernyataan dari Dinas Sosial P2KB atau pemerintah desa untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Kategori tidak mampu itu dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh dinsos P2KB atau surat pernyataan dari pemerintah desa,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat menjamin bahwa bantuan RTLH ini benar-benar sampai ke tangan yang tepat, dan tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. Badrul juga menegaskan bahwa pengawasan yang transparan akan menjadi kunci agar program ini benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Dengan anggaran yang cukup besar dan harapan yang tinggi, seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat, harus memastikan bahwa bantuan RTLH dapat mengentaskan warga Sumenep dari kondisi rumah yang tidak layak huni dan memberikan kualitas hidup yang lebih baik. Jika berjalan dengan baik, program ini bisa menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (Roni)
Comment