News Satu, Sumenep, Jumat 14 April 2017- Oknum perangkat desa di Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Resmob Polres setempat, Kamis (13/4/2017). Oknum perangkat di Desa Ketawang Laok berinisial AH (49) ini diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa mengantongi surat izin.
“Tersangka ditangkap karena membawa senjata tajam jenis celurit tanpa mengantongi surat izin kepemilikan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (14/4/2017).
Suwardi menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Waktu itu, tersangka yang merupakan warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang Laok itu sedang nongkrong di warung kopi yang berada di Dusun Talang, Desa setempat. Melihat ada memyembul dari balik baju yang dikenakan tersangka, petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah celurit dengan panjang mencapai 51 centimeter.
“Saat diperiksa, tersangka menjawab untuk menjaga diri,” tambah Suwardi.
Suwardi menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah celurit terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit warna cokelat dengan panjang 51 cm.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ozi)
Comment