ACHMAD FAUZI WONGSOJUDOBUPATI FAUZIHEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Benarkah MPJ Telah Melaporkan Bupati Sumenep Ke Polda Jatim?

3455
×

Benarkah MPJ Telah Melaporkan Bupati Sumenep Ke Polda Jatim?

Sebarkan artikel ini
Benarkah MPJ Telah Melaporkan Bupati Sumenep Ke Polda Jatim
Benarkah MPJ Telah Melaporkan Bupati Sumenep Ke Polda Jatim

News Satu, Sumenep, Kamis 18 April 2024- Majelis Parlemen Jalanan (MPJ), nampaknya serius akan melaporkan Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi lainnya.

Dewan Pembina Majelis Parlemen Jalanan (MPJ), Kurniadi mengatakan, memang ada beberapa yang akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam Pemerintahan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

“Saat ini, kami masih memepersiapkan draft pelaporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Sumenep dan Polda Jatim,” katanya, ke redaksi newssatu.com, Kamis (18/4/2024).

Lanjut Kurniadi yang dijuluki Raja Hantu, diantaranya, soalnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan batik tulis tera’ bulan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbup nomor 81 tahun 2021 tentang pakaian dinas ASN.

Meski Perbup tersebut telah dicabut dan diganti dengan Perbup nomor 73 tahun 2022. Akan tetap dalam realisasinya pengadaan seragam batik ASN tetap mengacu pada Perbup nomor 81.

“Di Perbup itu disebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas ASN dibebankan pada APBD. Tapi ini kenyataannya ASN disuruh beli sendiri. Ini namanya pemalakan Bupati pada ASN-nya sendiri. Jadi kami menyimpulkan bahwa pengadaan seragam ASN ini untuk memperkaya pengusaha tertentu,” ujar pengacara kondang Sumenep ini.

Selain itu pula, Bupati Fauzi diduga memainkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan orang-orang dekatnya atau lingkaran Oligarki. Dan Kasus lain juga ditemukan, dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek baik yang berupa lelang atau tender maupun yang penunjukan langsung.

Kemudian, soal persoalan perizinan pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Meski sudah jelas melanggar Pasal 76 ayat 5 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 yang menetapkan ketentuan zonasi kawasan sempadan sungai, Bupati Sumenep dan Dinas terkait terkesan membiarkan.

“Ini sudah jelas ada pelanggaran, tapi sama Bupati maupun Dinas terkait tidak ada teguran ataupun penghentian terhadap pembangunan tersebut,” ucapnya.

Maka, pembiaran yang dilakukan Bupati Sumenep juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran penyalahgunaan wewenang, karena ternyata pemilik dari Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, adalah MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPRRI yang tidak lain merupakan paman dari Bupati Fauzi.

“Bupati Fauzi dan Dinas terkait bisa dikenakan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang. Kemudian tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan kitab Undang-undang hukum pidana yaitu pada pasal 421,424,425 KUHP,” tegasnya.

Saat disinggung, kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/4/2024), Kurniadi menyatakan, kedatangan dirinya ke Polda Jatim, tidak lain untuk mendampingi kliennya sebagai penasehat hukum yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ya tadi saya hanya mendampingi klien di Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang Bupati Sumenep. Mungkin besok saya juga berkoordinasi dengan ke Kejaksaan Tinggi (Kejadi) jawa Timur, karena kebetulan ada kasus yang saya tangani,” pungkasnya. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.