News Satu, Sumenep, Kamis 8 September 2022- Untuk memberantas peredaran rokok illegal, Tim Gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan razia ke sejumlah toko.
Kegiatan razia ke sejumlah toko tersebut, Tim gabungan memberikan sosialisasi kepada pemiliki agar tidak menjual rokok ilegal. Sebab, bagi yang menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal, salah satunya pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
“Tim sudah mulai memasang poster atau pamflet di sejumlah toko. Pamflet itu berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang untuk beredar,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Poster yang disebar juga berisi kalimat perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
“Pamflet rokok ilegal yang dipasang di sejumlah toko itu untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep. Itu juga bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” tandasnya.
Penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal, bukan kewenangan Satpol PP, melainkan pihaknya hanya memberikan sosialisasi dan himbauan kepada toko.
“Penindakannya kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” tukasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan kegiatan tim gabungan ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep bisa ditekan sedemikian rupa. Sebab, cukai rokok tersebut banyak mendukung terhadap program pemerintah.
“Semoga mereka yang membuat rokok tanpa cukai, segera mengurus cukai agar legal. Kami dari tim memberikan pemahaman kepada para pihak terkait. Semoga ini bisa dipahami,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment