News Satu, Sumenep, Jumat 5 April 2024- Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendapatkan sorotan dari kalangan aktivis.
Bahkan, terdengar kabar Baghraf Health Clinic (BHC) adalah milik MH Said Abdullah, Ketua Badan ANggaran DPR RI yang tidak lain merupakan paman dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, diduga telah melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013.
Namun demikian, meski dinilai melanggar Perda RTRW nomor 12 tahun 2013, pembangunan tersebut tetap dilanjutkan. Bahkan, Bupati Fauzi maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep terkesan membiarkan dan tanpa memberikan sanksi apapun.
Hal itu membuat Majelis Parlemen Jalanan (MPJ) Kabupaten Sumenep, Noris Sabit angkat bicara. Bahkan, menurut Noris Sibat, jika terus dibiarkan oleh Pemkab Sumenep, maka sudah dipastikan adanya penyalahgunaan wewenang dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Jangan karena milik pamannya, Bupati Sumenep serta merta melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan tegas,” 2013,” katanya, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan hasil kajiannya, pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC), diduga melanggar Pasal 76 ayat 5 Perda Kabupaten Sumenep tentang RTRW, yang menetapkan ketentuan zonasi kawasan sempadan sungai.
“Tidak ada tanda patok atau papan pengumuman yang menandakan batas garis sempadan sungai di sekitar lokasi pembangunan,” tandasnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 84 Perda RTRW nomor 12 tahun 2013, Pemkab Sumenep harus segera mencabut izin pembangunan BHC.
“Pasal 84 ayat 3, Pemkab harus memberikan sanksi administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administrative,” ungkapnya.
Namun jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan dari Pemkab Sumenep. Maka Bupati Fauzi dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami masih melakukan kajian, apakah Bupati telah melanggar UU Nomor 30 tahun 2014,” tukasnya.
Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
“Dalam pasal ini sudah jelas, seorang pejabat Negara tidak boleh melampaui kewenangannya, dan ini kami masih melakukan kajian hukumnya, dengan menggandeng sejumlah senior advocate di Sumenep,” tandasnya.
Bahkan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep ini menegaskan, jika Bupati masuk dalam unsur penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) tersebut.
“Jika hasil dari kajian dan konsultasi dengan para senior Advocat, ternyata Bupati Fauzi masuk dalam unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan adanya indikasi Kolusi maupun nepotisme, maka kami pasti akan melaporkannya,” pungkasnya.
Sementaran, Ir. Eri Susanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi newssatu.com melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Perda RTRW nomor 12 tahun 2013, dalam Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC).
Peletakan batu pertama Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) yang dikabarkan milik MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, padaSenin (4/4/2022) sore. (Robet)