News Satu, Sumenep, Kamis 25 Juni 2020- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep saat ini masih dalam tahap proses pembuatan kebijakan regulasi kerja bagi ASN yang positif Covid-19.
Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, menjelaskan bahwa, akan ada kebijakan regulasi kerja bagi ASN yang terkonfimasi positif Covid-19 sesuai situasi dan kondisi.
“Jika ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu masuk dalam Ketegori Orang Tanpa Gejala (OTG), maka kami tugaskan untuk tetap bekerja dari rumahnya,” ungkap Linda Bidang PKAP BKPSDM Sumenep, Kamis (25/06/2020).
Menurutnya, ASN yang masuk dalam kategori OTG Covid-19 itu, dari pada kerja dirumahnya lebih memilih kerja masuk di kantor dinas masing-masing.
“Tapi dengan pertimbangan lain. jika memaksakan masuk ke kantor dinasnya, dikhawatirkan hanya jadi pelantara penyebar virus corona itu,” katanya.
Linda menerangkan bahwa, Atas dasar itu pihaknya akan mengambil kebijakan dengan memberikan surat tugas untuk tetap bekerja dirumah. Jika yang bersangkutan masuk kategoti OTG. Namun bagi ASN yang terkonfirmasi covid-19 dengan gejala, ia mengaku hingga saat ini masih dalam tahap pembuatan kebijakan regulasi kerja. Sebab, menurutnya, kejadian seperti ini datang dengan tanpa disangka-sangka
“Masih proses pembuatan kebijakan, Kalau saya bicara sekarang, khawatir nanti hasilnya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki pimpinan,” pungkasnya. (Hasan)