News Satu, Sumenep, Sabtu 9 Juli 2022- Untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi, yakni di Kecamatan Batuputih dan Kecamatan Bluto.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Sumenep Urip Mardani mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. Dengan tujuan, mampu menyadarkan dan memberikan solusi kepada masyarakat berkaitan dengan PBB-P2.
“Kami akan terus memberikan pemahaman kepada wajip pajak (WP) tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah,” katanya, Sabtu (9/7/2022).
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk memaksimalkan pemungutan PBB-P2 dan mempermudah masyarakat dalam proses pembayarannya.
“Solusi dari kami adalah menyediakan mobil pelayanan keliling dan petugas pemungut, agar masyarakat lebih gampang untuk membayar PBB-P2 ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, Urip Mardani menghimbau, masyarakat segera membayar pajak tepat waktu, selain itu, bagi yang belum membayar pajak bertahun-tahun, tidak akan dikenakan denda sama sekali.
“Karena ada pemutihan denda administrasi PBB-P2 tahun 2002-2020,” pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor tahun 19 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2, dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Covid-19 di Kabupaten Sumenep. (Zalwi)