HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Bupati Sumenep, Masa PPKM Diminta ASN-Non ASN Belanja di Warung Sekitar

×

Bupati Sumenep, Masa PPKM Diminta ASN-Non ASN Belanja di Warung Sekitar

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep, Masa PPKM Diminta ASN-Non ASN Belanja di Warung Sekitar
Bupati Sumenep, Masa PPKM Diminta ASN-Non ASN Belanja di Warung Sekitar

News Satu, Sumenep, Kamis 22 Juli 2021- Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi, SH, MH, meminta seluruh jajaran dibawahnya, baik ASN atau Non ASN, untuk berbelanja di toko atau warung sekitar rumahnya masing-masing.

Hasil belanja ASN dan Non ASN itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Ini bagian dari ikhtiar kami, Pemkab Sumenep, untuk membantu masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM,” kata Bupati Sumenep, Kamis (22/7/2021).

Lanjut orang nomor satu fi Kabupaten Sumenep ini, kegiatan tersebut juga dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Koperasi ke-74 dan hari UMKM tahun 2021.

Dalam prosesnya, belanja ASN dan Non ASN di toko atau warung di sekitar rumahnya dikumpulkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Termasuk di Puskesmas dan unit kerja lainnya. Paling lambat pada 23 Juli 2021.

“Setelah dikumpulkan di OPD masing-masing, lalu disampaikan kepada Tim Satgas Covid-19 Sumenep, hasil belanja ASN dan Non ASN itu akan disalurkan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan memperhatikan protokol kesehatan,” tambah dia.

Bupayi Fauzi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menyampaikan, bahwa di saat seperti ini, perlu bersama-sama untuk melawan pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya. Termasuk terhadap sektor ekonomi masyarakat.

“Intinya kita perlu bergotong royong menghadapi pandemi Covid-19. Mari kita saling membantu, serta saling mengingatkan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, komoditas belanja yang harus ASN dan Non ASN beli di warung sekitar rumahnya berupa beras, dengan ketentuan eselon Il minimal 50 Kg; eselon III minimal 25 Kg; eselon IV minimal 10 Kg; Staf minimal 5 Kg; dan Non ASN sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Pemkab Sumenep yang ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, serta Camat se Kabupaten Sumenep. (Hodri)

Comment