HEADLINENEWSREGIONALSUMENEPVISIT SUMENEPWISATA

Canangkan Visit Sumenep 2018, Destinasi Wisata Milik Pemkab ‘Ilegal’

×

Canangkan Visit Sumenep 2018, Destinasi Wisata Milik Pemkab ‘Ilegal’

Sebarkan artikel ini
Canangkan Visit Sumenep 2018, Destinasi Wisata Milik Pemkab ‘Ilegal’
Canangkan Visit Sumenep 2018, Destinasi Wisata Milik Pemkab ‘Ilegal’

News Satu, Sumenep, Senin 22 Januari 2018- Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) mencanangkan program tahun kunjungan wisata (Visit). Namun Pemerintah Daerah tidak memperhatikan masalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari lokasi wisata itu sendiri, seperti Pantai Lombang, Slopeng, Gili Labak dan Wisata Kesehatan Gili Iyang.

“Seharusnya sebelum mencanangkan program tersebut Pemkab harus mengurus TDUP dari destinasi wisata yang ada. Buktinya lokasi wisata yang menjadi unggulan Sumenep tidak mengantongi ijin pariwisata, ya kasarnya ilegal,” ujar Zen Kanza, Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (GPS), Senin (22/1/2018).

Lanjut mantan aktivis PMII Sumenep ini, sungguh ironis sekali sikap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dua lokasi wisata unggulan tersebut masih belum mengantongi TDUP, padahal pantai Lombang dan Slopeng menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah nyumbang PAD, eh malah tidak diurus TDUP-nya. Berarti Pemkab Sumenep mengajarkan tidak baik kepada masyarakat dan mengeruk PAD dari wisata ilegal,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sumenep, Abd. Majid membenarkan hingga saat ini objek wisata yang dikelola Pemkab belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Memang benar wisata Lombang dan Slopeng belum megantongi TDUP, dan ini baru diurus oleh Disparbudpora Sumenep perijinannya,” terangnya kepada newssatu.com.

Namun demikian, meski sudah mengambil formulir Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, yakni masalah lahan dari lokasi wisata itu sendiri.

“Sudah ambil Formulir TDUP untuk Pantai Slopeng dan Lombang ke kami, akan tetapi ijin tersebut tidak bisa dikeluarkan selama Legalitas lahan dari wisata itu sendiri belum jelas,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk wisata pantai Gili Labak sama sekali tidak ada yang mengurus perijinannya. Hal itu terjadi karena tidak ada yang mengelola Pantai wisata Gili Labak tersebut, padahal Gili Labak, Kecamatan Talango,  yang dikenal dengan keindahan bawah laut dan snorclingnya.

Selain itu, Pulau Oksigen yang saat ini menjadi ikon Indonesia yang dijadikan sebagai wisata kesehatan, juga belum ada yang mengurus ijinnya. Padahal pengunjungnya sangat banyak dan para petinggi Negara juga berkunjung ke pulau yang memiliki kadar oksigen 21,5 persen tersebut.

“Sama sekali tidak ada yang mengurus perijinana, karena itu masih belum dikelola oleh Pemkab Sumenep,” akunya kepada redaksi newssatu.com.

Lanjut mantan Kepaal Satpol PP Sumenep ini, tidak hanya Disparbudpora saja yang mengambil formulir TDUP, melainkan ada pengusaha wisata lokal yang mengambil formulir. Akan tetapi hingga saat ini belum mengembalikan formulir tersebut ke DPMPT, seperti pengusaha Pantai Sembilan, Bukit Tinggi, dan Kermata.

“Untuk wisata yang dikelola swasta yang lengkap ijinnya baru Tectona yang saat ini menjadi wisata edukasi, sedangkan lainnya masih belum mengembalikan formulir TDUP-nya tersebut,” pungkasnya. (Roni)

Comment