Sumenep, News Satu, Rabu 25 Juni 2025- PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) menjadi sorotan tajam setelah dibanjiri kritik dan protes dari masyarakat serta mahasiswa Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Aksi penolakan terhadap kegiatan migas di kawasan tersebut memuncak seiring dugaan kerusakan lingkungan dan minimnya kontribusi sosial perusahaan. Namun, KEI memilih merespons dengan membela diri melalui klaim legalitas dan raihan penghargaan lingkungan.
Dalam siaran pers resminya, Rabu (25/6/2025), KEI menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksplorasi dan produksi migas yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kami beroperasi secara legal, telah mengantongi KKPRL, dan dua kali berturut-turut menerima Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegas Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affairs KEI.
KEI juga menyebut pihaknya merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) resmi dari SKK Migas dan Kementerian ESDM, dan setiap kegiatan seismik serta eksplorasi berada dalam pengawasan ketat serta berbasis perizinan sah.
Menanggapi pemberitaan media yang menyoroti kerusakan ekologi dan nihilnya manfaat proyek migas KEI bagi warga Pagerungan Besar, Kampoi menyebut itu sebagai bentuk provokasi dan tuduhan yang tidak berdasar.
“Isu-isu yang disampaikan tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah. Kami bahkan melibatkan instansi kredibel dan perguruan tinggi untuk monitoring lingkungan,” imbuhnya.
PT KEI juga mengklaim selama 2 tahun berturut-turut (2023-2024) KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau
dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada. KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.
“Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya,” tukasnya.
Bahkan, menurutnya Program Pengembangan Masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait, sehingga diharapkan ada sinergitas program pembedayaan masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan stakeholder lainnya.
“Kami juga telah melibatkan semua pihak terkait dengan sinergitas pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.
Namun, di lapangan, situasi berbeda. Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kangean menegaskan bahwa aktivitas migas KEI berdampak serius pada laut dan nelayan. Bahkan, tidak ada kontribusi nyata terhadap pembangunan lokal seperti rumah sakit, jalan, atau layanan publik.
“Legal bukan berarti bermoral. Apakah KKPRL bisa mengobati warga kami yang harus menempuh belasan jam ke daratan hanya untuk berobat?,” sindir Ahmad Faiq Hasan, korlap aksi, dalam orasinya di depan kantor Bupati Sumenep. (Roni)
Comment