HEADLINEKESEHATANNEWSPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Dinkes Sumenep, Program SPM Berlaku Di Puskesmas

×

Dinkes Sumenep, Program SPM Berlaku Di Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Dinkes Sumenep, Program SPM Berlaku Di Puskesmas
Dinkes Sumenep, Program SPM Berlaku Di Puskesmas

News Satu, Sumenep, Senin 22 Mei 2017- Program jaminan kesehatan daerah atau yang biasa disebut SPM (Surat Pernyataan Miskin) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai tahun depan hanya bisa di manfaatkan oleh masyarakat miskin yang berobat di Puskesmas. Sementara untuk pengobatan di tingkat rumah sakit tidak akan mendapat klaim pembayaran dari Pemkab.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr Fatoni, mengatakan, program SPM pada tahun 2018 mendatang akan dibatasi penggunaannya, yakni hanya tertentu untuk pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan atau Puskesmas. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah awal pemerintah untuk mengaplikasikan aturan dalam sistem jaminan sosial nasional yang mengharuskan tahun 2019 semua program Jemkesda harus dihapus.

“Karena pada tahun 2019 semuanya harus pakai BPJS. Jadi tahun depan, SPM untuk rumah sakit kita hapus dulu,” katanya, Senin (22/5/2017).

Fatoni menjelaskan, dengan dihapusnya program SPM di tingkat rumah sakit berarti pasien yang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tidak bisa mendaftar melalui jalur SPM. Namun, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu hawatir, sebab pasien yang berasal dari masyarakat miskin akan langsung dialihkan ke BPJS.

“Kalau ada pasien SPM dirujuk ke rumah sakit, maka akan dialihkan ke BPJS,” ungkapnya.

Fatoni menyebutkan, untuk tahun ini Pemkab telah menganggarkan 63 ribu masyarakat miskin yang ada di Sumenep untuk didaftarkan di BPJS. Namun, orang yang didaftarkan melalui desa tersebut harus sesuai dengan realitas dan berasal dari keluarga miskin.

“Kalau masyarakat miskin sudah terdaftar di BPJS, baik yang dibiayai Pemkab maupun pusat, saya yakin pada tahun 2019 tidak ada lagi masyarakat yang perlu dibiayai melalui SPM,” imbuhnya. (Ozi)

Comment