AGROBISNISEKONOMIHEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

DPRD Sumenep Desak Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Yang Abaikan UMK

4487
×

DPRD Sumenep Desak Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Yang Abaikan UMK

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Desak Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Yang Abaikan UMK
DPRD Sumenep Desak Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Yang Abaikan UMK

News Satu, Sumenep, Senin  6 Mei 2024- Sebagian besar perusahaan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, khususnya yang tergolong mikro dan kecil, dinilai mengabaikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Dari total 1.033 perusahaan yang beroperasi, hanya 34 di antaranya yang mematuhi ketentuan UMK, menciptakan tantangan serius dalam sektor ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal ini, menarik respons tegas dari Komisi IV DPRD Sumenep.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan UMK.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep harus menindak tegas perusahaan yang mengabaikan UMK,” katanya pada Senin (6/5/2024).

Politisi PKB Sumenep ini juga menyoroti pentingnya keakuratan data terkait perusahaan di Sumenep.

“Banyak laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan besar dan sedang, yang hingga saat ini masih belum memberikan upah sesuai dengan UMK,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Eko Ferryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penindakan dengan mengirimkan surat penangguhan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penegakan aturan ini tidak berjalan lancar mengingat sebagian besar perusahaan yang melanggar adalah perusahaan mikro dan kecil, yang jumlahnya mencapai 999 dari total 1.033 perusahaan,” ujarnya.

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait syarat-syarat kerja, termasuk aturan UMK.

“Kami sudah menawarkan mediasi dalam kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil,” pungkasnya. (Robet)

Comment