Sumenep, Minggu 8 Maret 2026 | News Satu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp49 miliar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proyek pembangunan yang dibiayai dari dana tersebut berjalan sesuai perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengawasan legislatif akan diperkuat, terutama terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah yang dibiayai melalui dana transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Fungsi pengawasan ini akan kami perkuat agar pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” kata Muhri.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meningkatkan intensitas pemantauan langsung di lapangan.
Komisi III DPRD Sumenep, lanjut dia, akan memperbanyak kunjungan kerja serta inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan target yang telah ditetapkan.
“Kami akan lebih sering turun langsung ke lapangan dan melakukan sidak, terutama jika ada laporan atau temuan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Pengawasan Dimulai Sejak Tahap Perencanaan
Muhri menegaskan, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan saat proyek berjalan. Proses pengawalan juga dilakukan sejak tahap perencanaan program agar potensi masalah dapat dicegah sejak awal.
Hal tersebut dinilai penting mengingat nilai DAK yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2026 mencapai sekitar Rp49 miliar, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan transparan.
“Dengan nilai DAK yang cukup besar tahun ini, pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menjadi pelaksana program agar benar-benar menyiapkan rencana kerja secara matang sebelum proyek dijalankan.
Menurutnya, realisasi anggaran tidak boleh sekadar mengejar serapan anggaran, tetapi harus memastikan hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap OPD teknis menjalankan program DAK sesuai peruntukannya dan tidak asal merealisasikan anggaran. Masyarakat akan melihat langsung hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang lebih intensif, DPRD Sumenep berharap penggunaan dana pusat tersebut dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Keris. (Robet)






