Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Spread the love

News Satu, Sumenep, Rabu 12 April 2023- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Kedua warga tersebut berinisial ML warga Kecamatan Ganding dan MB warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba, kemudian anggota dari Satresnarkoba Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan petugas ML berhasil diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep. Sedangkan tersangka MB ditangkap di rumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga :  Sopir Bus Ini Diduga Telah Memperkosa Salah Seorang Penumpangnya

Lanjut AKP Widiarti,  dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan ML berupa Sabu seberat 0,18 gram. Sedangkan, dari tersangka MB Sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10,58 gram.

“Keduanya bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Sumenep, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Roni)

Komentar