Sumenep, 2 Maret 2026 | News Satu- Tekanan terhadap praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin menguat. Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Desakan ini muncul di tengah kabar operasi yang dilakukan Polda Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, sejumlah oknum diamankan dan alat berat yang diduga menjadi sarana operasional tambang liar turut disita.
Langkah penyitaan alat berat dan pemanggilan sejumlah pihak menjadi indikasi bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana serius, terlebih aktivitas tambang ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung lama dan bahkan pernah memakan korban.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk menelusuri rantai tanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pengelola utama tambang.
GPMS menyebut beberapa inisial yang dikabarkan masuk dalam daftar pemeriksaan, yakni HI, HM, HR, dan TN. Namun, informasi detail terkait perkembangan kasus dinilai belum sepenuhnya terbuka.
“Beberapa nama sudah santer terdengar, tetapi informasi resmi masih minim. Kami berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini,” ujar Andi Kholis dari GPMS, Senin (2/3/2026).
Andi menilai aktivitas galian C ilegal di Sumenep berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serius. Perubahan kontur tanah di sejumlah titik tambang disebut sangat signifikan.
“Jika dibiarkan, risiko longsor dan banjir saat musim hujan bisa meningkat. Ini menyangkut keselamatan warga,” tegas Andi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tanpa legalitas, pelaku dapat dijerat pidana penjara maupun denda.
GPMS bahkan menuding seluruh aktivitas galian C di Sumenep tidak mengantongi izin dan terkesan dibiarkan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar aparat bertindak lebih tegas.
“Tidak boleh ada kompromi. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Sorotan juga datang dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia. Ia menilai praktik tambang ilegal bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan menyangkut hak rakyat atas pengelolaan sumber daya alam.
“Penegakan hukum yang tegas menunjukkan negara hadir dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Lia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Apa yang dilakukan pemerintah adalah bagian dari menjalankan amanat konstitusi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.
Ia berharap tidak ada lagi “ruang gelap” dalam pengelolaan kekayaan alam, serta mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Kini publik menanti konsistensi aparat dalam mengusut tuntas dugaan tambang ilegal di Sumenep. Desakan penutupan total pun semakin kuat agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. (Roni)






