News Satu, Sumenep, Selasa 11 April 2023- Maraknya galian golong C (Galian C) dan Fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, cukup meresahkan bagi masyarakat.
Keresahan masyarakat terutama di sekitar penambanganan galian C ini cukup beralasan. Pasalnya, kerusakan lingkungan sudah mulai terjadi, mulai dari adanya beberapa rumah warga yang rusak dan amblasnya jalan di sekitar galian C.
Tidak hanya itu saja, setiap terjadi hujan lebat yang kerapa kali terjadi akhir-akhir ini, masyarakat dihantui rasa takut akan terjadinya banjir atau longsor.
“Kasihan masyarakat, mereka yang jadi korban dari penambangan galian C ini,” ujar Aktivis Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS), Andi Kholis, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, Pemkab Sumenep seharunya hadir untuk menjadi advokasi bagi masyarakat dan melakukan penindakan terhadap para pengusaha galian C sebelum masyarakat benar-benar menjadi korban.
“Memang menurut peraturan yang baru Permen Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang, maka Pemkab Sumenep bisa melakukan koordinasi dengan Provinsi,” tandasnya.
Laporan itu bukan diartikan secara resmi masyarakat harus melapor ke Pemkab dalam hal ini bagian Perekonomian dan SDA, Lanjut Aktivis PMII Sumenep ini, melainkan ramainya pemberitaan di media cetak maupun online itu sudah bagian dari laporan atau informasi masyarakat.
“Ya, saat sudah ramai di pemberitaan, maka harus ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan dari Pemkab. Masa, baru ada musibah, Pemkab baru mau datang ke lokasi,” tukasnya.
Bahkan, dirinya sempat berpikir siapa di balik dari penambangan galian C dan Fosfat di Sumenep ini. Meski kerusakan lingkungan mulai nampak, tapi aparat penegak hukum maupun Pemkab Sumenep dan DPRD Sumenep, terkesan tutup mata dan berdalih itu kewenangan Provinsi Jawa Timur.
“Pasti ada yang back-up, dan tidak mungkin yang back-up itu abang becak dong,” ucapnya sambil tersenyum.
Oleh karena itu, dirinya sebagai aktivis Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak Pemkab, DPRD Sumenep, dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku galian C yang telah merusak lingkungan ini.
“Pemkab harus tegas, DPRD Sumenep jangan hanya waktu mau nyalon saja berpikir soal masyarakat, tapi ada seperti ini, mereka ngumpet di balik mejanya, sedangkan APH ini memang tugasnya, kalau memang melanggar, ya ditindak,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan, jika galian C di daerah tersebut ilegal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Kendati demikian, dia meminta untuk melaporkan bahwa beberapa rumah di Desa Kasengan, Kecamatan Manding itu nyaris rusak akibat galian C ilegal, maka harus memiliki argumentasi dan alibi yang kuat.
“Monggo dilaporkan kepada yang berwajib kalo galian C tersebut illegal. Bahwa rumah di Kasengan nyaris roboh akibat galian C tolong argumentasinya atau alibi haruss kuat,” pungkasnya.
Benarkah ada keterlibatan beberapa oknum dalam galian golongan C di Kabupaten Sumenep?. Bahkan, beredar kabar di masyarakat ada oknum Politisi, oknum wartawan dan beberapa orang yang mengklaim dirinya dekat dengan penguasa yang menjadi back-up dari galian C. Namun, itu masih desas-desus di masyarakat, butuh bukti kebenarannya apakah benar atau tidak. (Roni)
Komentar