HEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

IKA PMII Sumenep Desak BPN Investigasi SHM Di Gersik Putih

×

IKA PMII Sumenep Desak BPN Investigasi SHM Di Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
IKA PMII Sumenep Desak BPN Investigasi SHM Di Gersik Putih
IKA PMII Sumenep Desak BPN Investigasi SHM Di Gersik Putih

News Satu, Sumenep, Selasa 2 Mei 2023- Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk segera melakukan investigasi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep, Hairullah S,HI mengatakan, Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluar 21 hektare di kawasan pantai Desa Gersik Putih, nampaknya terus menuai protes dan polemik.

Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, akan melakukan investigasi. Namun, hingga saat ini masih belum melakukan investigasi.

“Kami (IKA PMII Sumenep, red) mendesak agar BPN segera melakukan investigas dan membatalkan penerbitan SHM tersebut,” katanya, Selasa (2/5/2023).

Lanjut Ilung panggilan akrab dari Hairullah, Polemik soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, seluas  21 hektar lebih yang dikuasai perseorangan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan terus menuai protes dari warga.

Oleh karena itu, BPN Sumenep harus bertanggungjawab sebagai penerbit dari SHM tersebut. Sehingga, tidak ada konflik di Desa Gersik Putih antara warga dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Sebab, kawasan tersebut merupakan pantai atau milik Negara dan lahan tersebut akan dibangun tambak oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih.

“Namun, demikian rencana tersebut mendapat penolakan dari warga yang merupakan lahan pencarian masyarakat dan nelayan mencari ikan serta berdampak buruk terhadap lingkungan. Oleh karenanya, saya minta BPN segera menyelesaikan persoalan ini, agar tidak ada konflik,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan investigasi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gersik Putih.

“Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” kata Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep Yudi Hermawan.

Lanjut Yudi Hermawan, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.

“Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya dimana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” tandasnya.

Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupana standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.

“Karena sebentar lagi, libur lebaran, mungkin setelah itu kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya diinformasikan,” tukasnya.

Disinggung soal ketentuan penerbitan SHM di kawasan Pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan SHM dengan batas maksimal 30 tahun.

“Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat ghak milik, tapi kalau perolehannya dari liter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” jelas Yudi.

Kalau tanah negara hanya hak pakai, tapi ada ketentuan misalnya tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan,” imbuhnya. (Roni)

Comment