HEADLINEJATIMMADURAMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

KEI Dan Medco Disorot, BEMSU Kritik Pengelolaan PI Dan DBH Migas Sumenep Yang Tak Transparan

×

KEI Dan Medco Disorot, BEMSU Kritik Pengelolaan PI Dan DBH Migas Sumenep Yang Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
KEI Dan Medco Disorot, BEMSU Kritik Pengelolaan PI Dan DBH Migas Sumenep Yang Tak Transparan
KEI Dan Medco Disorot, BEMSU Kritik Pengelolaan PI Dan DBH Migas Sumenep Yang Tak Transparan

Sumenep, Senin 4 Agustus 2025 | News Satu- Kritik tajam dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Meski dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Madura, kabupaten ini justru tercatat sebagai salah satu kantong kemiskinan di Jawa Timur.

Data terbaru mencatat, jumlah penduduk miskin di Sumenep mencapai 206.100 jiwa atau 18,70%, menempatkannya di bawah Kabupaten Sampang dan Bangkalan.

“Sangat ironis, kabupaten kaya migas seperti Sumenep justru menjadi kantong kemiskinan. Ini seperti anak ayam mati di lumbung padi,” tegas Salman Farid, Koordinator BEMSU, Senin (4/8/2025).

DBH dan CSR Dinilai Tak Jelas, PI Belum Direalisasikan
Salman menyoroti tidak transparannya pengelolaan DBH migas dan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, seperti Kangean Energy Indonesia (KEI), Medco/Santos, dan HCML. Bahkan, KEI disebut telah beroperasi sejak tahun 1990-an, namun belum menyelesaikan kewajiban PI sesuai regulasi.

“Kalau DBH dan CSR dikelola dengan jujur dan terbuka, mustahil angka kemiskinan kita setinggi ini,” ujarnya.

Salman juga menyebut bahwa KEI berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 yang mewajibkan kontraktor menawarkan 10% PI kepada BUMD dalam waktu 60 hari setelah Plan of Development (PoD) disetujui.

“PI bukan sekadar formalitas, tapi hak ekonomi daerah. KEI jangan main-main dengan aturan,” tegasnya.

Desakan Partisipasi Daerah dalam Pengelolaan Energi
Lebih lanjut, Salman menegaskan bahwa BUMD milik daerah, yakni PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS), seharusnya tidak hanya menjadi penerima dividen, melainkan ikut dalam pengawasan, pelaporan produksi, hingga kebijakan operasional migas.

“Sudah saatnya daerah ikut menentukan arah kebijakan energi. Jangan hanya jadi penonton,” tukasnya.

BEMSU pun mendesak Pemkab Sumenep untuk tidak pasif dan segera menagih hak-hak daerah atas PI dan DBH migas.

Respons Pemkab: PI Menunggu Persetujuan Pusat
Sementara itu, Dadang Deddy Iskandar, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, menjelaskan bahwa pencairan PI tinggal menunggu persetujuan insentif 1% dari Kementerian ESDM.

“Dari total 2,5% PI, KEI hanya menyanggupi 1,5%. Sisanya masih dalam proses sebagai insentif yang diajukan,” terang Dadang.

Dana PI nantinya akan disalurkan melalui Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemprov Jawa Timur, dengan pembagian 51% untuk provinsi dan 49% untuk Kabupaten Sumenep.

“Kami kawal terus agar bisa cair tahun ini dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Roni)

Comment