News Satu, Sumenep, Rabu 29 Mei 2024- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya serius menindaklanjuti laporan dari Malik Alam, yang melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan pekerjan fisik.
Malik Alam, pelapor dugaan kasus korupsi dana desa (DD) di Pemerintah Desa (Pemdes) Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporannya.
Setelah pemeriksaan, Malik menyatakan bahwa ia telah mengungkapkan semua informasi yang dilaporkannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Desa (DD) Pagerungan Kecil kepada Kejari Sumenep.
“Tadi saya sudah sampaikan perihal apa yang saya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, yang dimulai dari tahun 2023 dan 2024. Ini nanti akan menjadi pintu masuk pada persoalan di tahun 2020-2022 terkait adanya indikasi penyalahgunaan pemakaian DD,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Malik berharap dengan klarifikasi yang telah dilakukan, pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“Harapannya, pihak Kejaksaan harus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, setelah pemeriksaan kades beserta aparat lainnya,” tandasnya.
Malik juga mengungkapkan bahwa selain Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga direncanakan akan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.
“Tadi juga pihak Kejaksaan, selain Kades, Sekdes, Bendahara, dan BPD rencananya akan dimintai keterangan,” tukasnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata).
“Sementara proses puldata dulu, tidak bisa menyampaikan siapa saja yang akan dipanggil,” kata Indra Subrata.
Dugaan korupsi yang dilaporkan antara lain mencakup penyalahgunaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bantuan nelayan, serta proyek pembangunan jalan paving dan dermaga yang diduga mengalami mark up anggaran.
Sementara, Kades Pagerungan Kecil Khalilurrahman membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa laporan ini timbul akibat kesalahpahaman.
“Itu sudah dijelaskan, mereka minta laporan realisasi sudah disampaikan ke yang melaporkan itu, karena sempat melakukan audiensi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada warga mengenai penggunaan dana desa dan proyek-proyek terkait.
Meskipun telah memberikan penjelasan, Khalilurrahman menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, belum ada tindak lanjut atau panggilan dari Kejari Sumenep terkait laporan tersebut.
“Belum ada panggilan masih, itu sebenarnya merasa tertantang, sebab ada dari Pemdes yang bilang jika tidak puas dengan hasil audiensi itu silakan tempuh jalur hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses pengumpulan data oleh Kejari Sumenep diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. (Roni)