News Satu, Sumenep, Selasa 28 Maret 2023- Kekerasan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, cukup tinggi. Bahkan, dari tahun ke tahun terus meningkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, pada tahun 2022 kejadian kekerasan ada 49 kasus, dan di tahun 2023 sampai bulan Maret 16 kasus.
Sedangkan, kasus penelantaran pada tahun 2022 ada 8 kasus, KDRT 11 kasus, pencabulan 10 kasus, pemerkosaan 2 kasus, pelecehan sosial 1 kasus, penganiayaan 5 kasus, ITE ada 1 kasus.
Menyikapi hal itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, menggelar diskusi panel dengan tema “Selamatkan Perempuan dan Anak Dari Degradasi Moral”.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, kasus kekerasan anak di Sumenep masih cukup tinggi. Oleh karena itu, dalam diskusi hari ini, Selasa (28/3/2023) sangat penting untuk membahas bagaimana mengurangi atau mencegah terjadinya kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini menjadi penting untuk dibahas, bagaimana langkah kedepannya agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Lanjut Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini, tindakan kekerasan akan berdampak negatif yang serius bagi korban dan lingkungan.
“Semoga dalam diskusi ini, dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat,” ucap Bupati Fauzi.
Sementara, Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, tindak kekerasan bukan hanya masalah individual tapi masalah keluarga dan masyarakat, sehingga melalui diskusi panel ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi tidak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pada tahun 2022 data kejadian kekerasan ada 49 kasus dan di tahun 2023 sampai bulan Maret 16 kasus,” ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 2022 penelantaran sebanyak 8 kasus, KDRT 11 kasus, pencabulan 10 kasus, pemerkosaan 2 kasus, pelecehan sosial 1 kasus, penganiayaan 5 kasus, ITE 1 kasus. Sedangkan di tahun 2023 telah terjadi pencabulan 11 kasus pelecehan seksual 1 kasus, penemuan bayi 1 kasus, KDRT 1 kasus, dan penganiayaan 1 kasus.
“Dengan begitu kita bisa memberikan kesamaan persepsi para pemangku kebijakan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, lintas sektor dan seluruh lembaga lainnya,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment