News Satu, Sumenep, Kamis 6 Desember 2018- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan penahanan kepada FAH dan HA, karena diduga terlibat dugaan korupsi dalam pekerjaan pemiliharaan berkala jalan di Desa Sonok Karang tengah Kecamatan Nunggunung Kecamatan Sepudi, Nilai proyek Rp. 924.420 ribu anggaran APBD Sumenep 2018.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, ternyata ditemukan dua alat bukti cukup yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya.
Dalam pekerjaan proyek tersebut kedua tersangka telah menerima uang muka sebesar Rp. 277 lebih. Kemudian dilakukan penyidikan dan gelar perkara, alhasil penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, sebab uang muka tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka selaku pelaksana pekerjaan fisik telah menerima uang muka 277.626 rupiah, namun uang tersebut tidak gunakan sebagaimana mestinya,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Kamis (6/12/2018).
Bahkan proyek sebesar Rp. 924.420 ribu tersebut tidak pernah dikerjakan yang bersangkutan, sehingga merugikan negara. Kejari akhirnya menahan kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sekitar 4 jam.
“Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, kami menitipkan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Sumenep,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Hodri)
Comment