News Satu, Sumenep, Kamis 5 November 2020- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim), menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membubarkan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Moh. Amin Ketua Bawaslu Jawa Timur mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang belum ada aturan yang menjerat pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye dapat didiskualifikasi.
Namun demikian, saat ada paslon yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu bisa memberikan peringatan tertulis.
“Kalau dalam satu jam peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka (kampanye) akan dibubarkan dan sanksi terakhir tidak boleh melakukan kegiatan kampanye serupa selama tiga hari,” katanya, saat melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Sumenep, Kamis (5/11/2020).
Lanjut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep ini, bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan bisa langsung dibubarkan kegiatannya. Namun, jika hal itu dilakukan secara terus menerus, maka mereka bisa dijerat pidana apabila memenuhi unsur mengganggu ketertiban umum.
“Untuk itulah, kami mengajak seluruh pihak di Jatim untuk berpilkada sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Sementara, Abdur Rahem Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Sumenep mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menginstruksikan kepada Panitiai Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Kampanye Paslon.
“Kami (Bawaslu Sumenep, red) sudah menginstruksikan kepada setiap Panwascam untuk melakukan pengawasan pada setiap kampanye Paslon. Bahkan, pengawasan itu, diutamakan pada pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Pandemi Covid 19 ini, kami memang lebih fokus pada Prokes pada saat Paslon melakukan Kampanye, selain kepada pelanggaran yang lainnya,” tandas Abdur Rahem.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan pasangan calon (Paslon), maupun tim suksesnya untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam kegiatannya.
“Bagi Paslon maupun Tim Sukseskan, harus mematuhi 3M. Selain itu, batas maksimal mengumpulkan orang dalam berkampanye, maksimal 50 orang,” tukasnya.
Disinggung, jika memang ada Paslon maupun Tim suksesnya yang melanggar. Abdur Rahem dengan tegas, pihaknya akan memberikan teguran, dan jika masih belum ada respon, maka akan langsung dibubarkan.
“Ya teguran dulu, jika masih belum direspon, maka sesuai Instruksi Ketua Bawaslu Jatim, maka akan langsung dibubarkan,” pungkasnya. (Lim)
Comment