News Satu, Sumenep, Senin 4 Mei 2020- Nekat menyimpan barang haram meski di bulan Ramadhan, YA (45) warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil di amankan oleh Polres setempat.
Kejadian tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, kemudian didapat informasi bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu kedalam rumahnya,” kata AKP. Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (4/5/2020).
Lanjut Widi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka. Petugas menemukan barang bukti (BB) didalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merk Clas Mild warna putih berisi 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Hasan)