HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONALSUMENEP

Oknum Guru SMP Di Sumenep Cabuli Sisiwinya

×

Oknum Guru SMP Di Sumenep Cabuli Sisiwinya

Sebarkan artikel ini

News Satu, Sumenep, Sabtu 22 Desember 2018- Diduga mencabuli siswinya, seorang Guru berinisial SG di Kepulauan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polisi. Penangkapan terhadap SG ini berawal dari laporan ayah korban berinisial S ke Polsek Masalembu.

SG (28) merupakan warga Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap S (14) warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu di Pantai Masna, Desa Suka Jeruk, Masalembu.

“SG mencabuli S saat melaksanakan kemah Pramuka yang digelar sekolahnya di sebuah ruang kelas SMP Masalembu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (22/12/2018).

Pelaku memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban. Aksi bejat pelaku ini tidak cukup sampai disitu saja, Guru bejat ini juga menggesek-gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga mengeluarkan sperma.

“Pelaku tidak hanya memeluk, tapi juga pelaku menggesekkan alat kelaminnya ke pantat korban,” tandasnya.

Pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa telah dicabuli oleh gurunya Berinisial SG, dengan cara korban dipeluk secara paksa dari belakang dan perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor terhadap korban.

Mendengar hal itu, Ayah korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Masalembu dan akhirnua tersangka langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

“Kami langsung amankan tersangka untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.

Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukak seorang Guru berinisial SG terhadap S, petugasa berhasil mengamankan barang bukti (BB), yaitu sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja penjang motif kotak kotak, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang coklat kombinasi putih dan kerudung warna cokklat.

“Beberapa barang bukti (BB) telah kami amankan dan pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyat pelaku tidak hanya mencabuli S, namun ada tiga sisiwi lainnya yang menjadi korbam pencabulan oleh pelaku, yakni N, inisial B, dan inisial LH

“Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentan Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Hodri)

Comment