HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONALSUMENEP

Pemuda Ini Ditangkap Polisi

×

Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Pemuda Ini Ditangkap Polisi

News Satu, Sumenep, Rabu 9 Januari 2019- HH (18) warga Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Polisi, karena diduga telah melakukan pencurian di halaman masjid Baiturrahman. Pada saat itu warga di Desa Sapeken melaksanakan Sholat Magrib berjamaah di Masjid, namun HH melihat sebuah Handphone yang berada di sebuah Jok sepeda motor.

Tanpa berpikir panjang, HH langsung mengambil Handpone tersebut di jok sepeda motor. Tidak lama kemudian, Ferry pemilik Handphone tersebut keluar dari masjid dan saat akan mengambil Handphone-nya, ternyata sudah tidak ada lagi.

“Usai menunaikan ibadah sholat magrib, korban kembali ke sepeda motornya untuk mengambil Handphone-nya, dan ternyata sudah tidak ada lagi,” terang Kapolsek Sapeken, Polres Sumenep, Iptu Supeno, Rabu (9/1/2019).

Korban bersama temannya Edy Panca Prasetyo, mendatangi tukang service Hp di Pulau Sapeken untuk mencari HP nya yang hilang. Ternyata benar di tempat service tersebut ada Hp mirip seperti miliknya, setelah di cocokkan dengan dos book Hp yang ada di rumahnya ternyata nomor serinya sama.

Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken membawa barang bukti (BB. Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Pada saat diperiksa, tersangka HH sempat mengelak dan tidak mengakuinya.

Kemudian Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah barang bukti (BB) handuk kecil bungkus Handphone yang di dekat rumah tersangka, serta memory dan kartu Hp yang sudah di lepas oleh tersangka ditemukan di rumahnya.

“tersangka mengakui perbuatannya saat polisi menemukan memory dan sim card HP di rumah tersangka,” tandasnya.

Tidak cukup sampai disitu, Polisi juga memintai keterangan Syarif hidayat yang merupakan pemilik termpat service Handphone. Lalu Syarif Hidayat menjelaskan jika HH memperbaiki Handphone-nya, karena tidak bisa membuka kunci atau password dari Handphone yang di curinya, sehingga dibawa ke tempat service untuk perbaiki atau di bukakan kuncinya.

“Kami juga memintai keterangan dari tukang service Handphone tersebut sebagai saksi,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di Polres Sumenep dan bakal dijerat dengan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. (Hodri)

Comment