News Satu, Sumenep, Senin 10 April 2017- Pengembangan pariwisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini masih mengacu pada Perda RIPPDA tahun 1996. Pasalnya, hingga tahun ini, pemerintah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini belum mempunyai Perda baru tentang pengembangan pariwisata kecuali Perda yang disahkan pada 20 tahun silam.
“Kita mempunyai Perda RIPPDA itu pada tahun 1996,” kata kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, Senin (10/4/2017).
Namun, untuk mensukseskan program visit Sumenep yang dicanangkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat, Yayak mengaku telah merampungkan draf Raperda tentang Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang baru. Bahkan Raperda tersebut saat ini telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD setempat.
“Raperda RIPPDA untuk tahun 2017-2030 telah kita serahkan ke BP2D untuk dilakukan pembahasan kemudian ditetapkan sebagai Perda,” ujar Yayak.
Ia menjelaskan, dalam RIPPDA baru itu nantinya akan mengandung lima arah kebijakan dalam pengembangan pariwisata di Sumenep. Lima arah kebijakan tersebut yakni kebijakan pembangunan destinasi, kawasan strategis wisata, dan implementasi rencana RIPPDA dalam bentuk lebih detil seperti Detail Engeneering Design (DED) dan studi lain tentang objek wisata. Selain itu, pengembangan daya tarik wisata dan mode transportasi juga menjadi dirumuskan dalam RIPPDA baru tersebut.
“Intinya pengembangan pariwisata di Sumenep akan lebih terarah,” imbuhnya.
Mantan kepala Diskominfo ini menambahkan, draf RIPPDA yang diserahkan ke legislatif tersebut merupakan hasil kajian studi terhadap pengembangan kepariwisataan yang ada di Sumenep. Apalagi pemerintah setempat menjadikan pariwisata sebagai icon untuk mensejahterakan masyarakat.
“Mudah-mudahan tahun ini Raperda RIPPDA ini dapat segera disahkan menjadi perda,” pungkasnya. (Ozi)
Comment