News satu, Sumenep, Jumat 8 Mei 2020- Pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda Negeri, mengundang perhatian khusus bagi pemerintah, tak terkecuali terhadap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. Akhirnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada serentak yang merupakan angin segar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya.
Salahsatu isi dari Perppu itu adalah pelaksanaan pilkada lanjutan pada Desember 2020 jika pandemi Covid-19 usai di akhir Mei. Dan apabila tidak, maka dimungkinkan akan dijadwalkan kembali.
“Ya, benar kuncinya ada di Covid-19,” kata Rafiqi Tanzil Komisioner KPU Sumenep, Jumat (8/5/2020).
Ia menambahkan, jika pandemi Covid-19 ini benar-benar sirna di akhir bulan Mei, maka dapat dipastikan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan digelar di bulan Desember mendatang.
Comment