News Satu, Sumenep, Rabu 15 Mei 2024- Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengumumkan penerapan sistem zonasi yang mengacu pada regulasi baru.
Menurut Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi tahun ini hampir serupa dengan sebelumnya, namun lebih terinci sesuai dengan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Regulasi baru ini mengatur mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, dengan mempertimbangkan kriteria tertentu,” ungkap Agus, Rabu (15/5/2024).
Satu perubahan signifikan dalam regulasi baru adalah penentuan zona berdasarkan wilayah kelurahan/desa, bukan lagi berdasarkan jarak dalam wilayah kabupaten/kota seperti sebelumnya.
Agus menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan akses pendidikan di setiap wilayah.
“Penerapan PPDB jenjang SD akan dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Seleksi tidak boleh dilakukan berdasarkan kemampuan membaca dan menulis,” tandasnya.
Sementara itu, mengacu pada kebijakan baru Kemendikbud, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.
Agus juga menekankan bahwa regulasi baru tersebut mengatur besaran daya tampung lembaga, yang diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Jalur zonasi SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah, untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Dengan penerapan sistem zonasi yang baru ini, Disdik Sumenep berharap dapat menciptakan proses PPDB yang lebih adil dan transparan bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Sumenep. (Robet)