Pria Bertato Ini, Perkosa Janda Kembang Hingga Pingsan

News Satu, Sumenep, Jumat 24 November 2017- Malang benar nasib WT (22), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria bertato bersama kedua temannya. Para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tersebut secara bergiliran hingga korban pingsan.

Kejadian tersebut bermula, saat janda kembang ini pulang ke rumah kontrakannya di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, sekitar pukul 20.30 Wib. Kemudian setelah sampai rumah kontrakannya korban langsung mandi, karena seharian gerah bekerja di sebuah toko. Namun saat berada di kamar madni KR (tersangka, red) datang dan meminta korban keluar dari kamar mandi.

Namun, korban meminta KR (tersangka, red) untuk pergi, karena tidak ada lagi suara pelaku, korban keluar dari kamar mandi. Akan tetapi saat keluar dari kamar mandi, tiba-tiba pelaku merangkul korban dari belakang, dan berusaha melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Korban terus melawan dan meronta, namun korban tidak berdaya saat kedua teman KR (tersangka, red) memegang kaki dan tangan, serta menutup mulutnya. Pada saat korban tak berdaya, KR (tersangka, red) dengan leluasa melepas satu persatu pakaian korban, kemudian pelaku dengan bebas melampiaskan nafsu birahinya layaknya berhubungan suami istri.

Janda kembang ini tidak harus menjadi korban pelampiasan nafsu setan KR saja, melainkan kedua teman KR yang memegangnya juga ikut memperkosanya secara bergiliran. Akibat diperkosa secara bergiliran, janda kembang ini jatuh pingsan.

“Pertama kali KR yang memperkosa korban, kemudian dua temannya juga ikut memperkosanya secara bergiliran,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11/2017).

Usai melampiaskan nafsu birahinya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam kondisi pingsan. Tidak lama pelaku meninggalkan lokasi kejadian, korban kembali siuman dan langsung bergegas melaporkan ke aparat Desa, kemudian dilanjutkan ke Polsek Kangean.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap KR di rumahnya tanpa perlawanan. Sedangka kedua orang temannya yang sudah dikantongi identitasnya dalam pengejaran petugas.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, sedangkan kedua temannya kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang manta Kapolsek Giligenting ini.

Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban, selain itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Saat ini kami telah memeriksa beberapa orang saksi dan membuat VER,” ujarnya.

Akibat perbuatannya KR (tersangka, red) harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Roni)

Komentar