AGROBISNISDPRD SUMENEPEKONOMIHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

PT Tanjung Odi Buka Kembali, Ini Saran Komisi II DPRD Sumenep

×

PT Tanjung Odi Buka Kembali, Ini Saran Komisi II DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Juhari, Anggota Komisi II DPRD Sumenep
Juhari, Anggota Komisi II DPRD Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 30 Juni 2020- Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyarankan PT Tanjung Odi buka atau beroperasi kembali dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Juhari, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Pemerintah Daerah bisa kembali mengijinkan PT Tanjung Odi beroperasi kembali, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pemda bersama pabrikan harus duduk bersama, bermusyawarah dari hati ke hati untuk mencari jalan keluar. Sebab, dampak dari penutupan pabrik telah membuat perekonomian sekitar 2.000 karyawannya terhenti,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Lanjut Politisi PPP Sumenep ini, hal penting yang perlu dibicarakan dalam musyawarah tersebut adalah mencari solusi dan titik temu bagaimana agar perekonomian tetap berjalan, namun tidak berdampak pada penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

”Saya tidak bicara soal prosedur, karena Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan jelas memihak pada buruh, sehingga saya menyarankan pabrik kembali dibuka,” tandasnya.

Alasan dirinya menyarankan PT Tanjung Odi buka kembali, karena menimbang PT Tanjung Odi sudah melakukan rapid test terhadap seluruh karyawannya dan ditemukan ada 168 orang yang reaktif. Kemudian, karyawan yang reaktif telah dilakukan tes swab.

“Mereka yang positif langsung dikarantina, sedangkan yang reaktif telah diistirahatkan untuk menjalani isolasi mandiri,” ucapnya.

Apalagi perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sumenep ini, sudah mengklasifikasi karyawannya yang dinyatakan positif covid-19. Jadi tidak ada salahnya jika pabrik rokok tersebut bisa beroperasi kembali dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat.

“Saya kira tidak ada masalah jika dioperasikan kembali,” tukasnya.

Sebenarnya yang terpenting itu, Pemerintah Daerah bersama Perusahaan rokok tersebut melakukan penelusuran penularan Covid-19 pada karyawan Tanjung Odi. Sehingga, diketahui dari mana muasal penularan virus tersebut.

“Apakah penularan terjadi di dalam atau di luar pabrik. Jadi, tidak serta merta menyatakan PT Tanjung Odi sebagai klaster penyebaran virus,” tukasnya.

Ia menambahkan, Penutupan pabrik tanpa mencarikan jalan keluar atau solusi, itu sangat tidak elok. Apalagi mengingat kontribusi Tanjung Odi dalam menggerakkan perekonomian Kabupaten Sumenep terbilang cukup besar.

“Kalau karyawan yang positif dan reaktif sudah terdeteksi, sementara karyawan yang sehat lebih banyak, seharusnya mereka bisa bekerja kembali dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (red)

Comment