News Satu, Sumenep, Senin 13 Mei 2019- Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) mengajukan 157 narapidananya baik yang terlibat dalam kasus kriminal umum maupun kasus penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Pada momentum hari Raya Idul Fitri 1440 H ini, dari 323 Napi sebanyak 157 Napi kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Rutas Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat, Senin (13/5/2019).
Bagi narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi pada hari Raya Idul Fitri 1440 H, mereka telah menjalani masa hukumannya selama enam bulan dan berkelakuan baik.
“Yang kita ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI itu yang sudah memenuhi syarat. Yang belum mungkin kita ajukan mementum berikutnya,” ujarnya.
Bagi para napi yang namanya diajukan untuk mendapatkan remisi, menunggau persetujuan dari Kemenkumham, apakah keseluruhan atau sebagian yang diterima.
“Apakah akan ada yang langsung bebas setelah remisi nanti, kita lihat nanti,” pungkasnya. (Ifa)
Comment