News Satu, Sumenep, Sabtu 27 Mei 2017- Dinilai menyalahi aturan dan dianggap sudah tidak aktif, sembilan (9) Koperasi di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) dihapus dari database.
“Kami terpaksa harus menghapus sembilan (9) koperasi tersebut, karena sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya,” kata Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Sumenep, Sabtu (27/5/2017).
Ia menerangkan, alasan penghapusan terhadap sembilan (9) koperasi tersebut, karena koperasi yang dimaksud telah tidak aktif, dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, keputusan tersebut dilakukan agar di Sumenep tidak ada lagi Koperasi yang tidak sehat.
“Mengingat Kopeasi penggerak ekonomi masyarakat, kami akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada,” ujarnya.
Sementara di Kabupaten Sumenep terdapat 1.400 Koperasi dengan meliputi, Kopersi Wanita, Koperasi Pertanian dan Simpang Pinjam. Oleh karena itu, sambung Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep ini, untuk kedepannya. Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap koperasi yang ada, sehingga jika ada yang tidak sehat akan langsung diberi sanksi termasuk penghapusan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya. (Ozi)
Comment