News Satu, Sumenep, Selasa 23 Juni 2020- Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Tanjung Odi jalan Pamekasan-Sumenep, Desa Patean, Kecamatan Batuan. Namun, ditengah puluhan Awak Media yang hendak melipun dilarang masuk oleh petugas di perusahaan tersebut.
Akibatnya, puluhan kuli tinta yang terdiri dari media lokal maupun nasional itu sempat ricuh lantaran tidak diberikannya akses untuk mendapatkan informasi.
“Awak media tidak diperbolehkan masuk, oleh satpam,” ungkap M. Hartono salah satu wartawan senior asal Sumenep, Selasa (23/06/2020).
Menurut Hartono, jika pelarangan itu mengarah pada aturan perusahaan, dia masih bisa memaklumi awak media dihalang-halangi. Tapi jika soal peliputan berita, maka haram hukumnya wartawan dilarang meliput.
“Kita juga mematuhi aturan yang ada, namun jika PT Tanjung Odi melarang wartawan masuk dengan alasan aturan maupun protokol. Kita minta aturannya seperti apa,” tegasnya.
Sementara, PCS keuangan PT. Tanjung Odi Riki Cahyo mengungkapkan bahwa alasan para awak media tidak diperbolehkan meliput karena secara tidak langsung sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Kami sebisa mungkin menghindari karyawan atau tamu yang belum melaksanakan tes kesehatan masuk ke area kami,” kilahnya. (Hasan)
Comment