Satpol PP Sumenep Terus Sosialisasikan Bahayanya Rokok Ilegal

News Satu, Sumenep, Senin 3 Oktober 2022- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi kepada masayarakat tentang bahayanya peredaran rokok ilegal.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam dalam pemberantasan rokok secara ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy, Senin (3/10/2022).

Laily mengatakan, Larangan peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga :  Daerah Penghasil Migas, Angka Pengangguran Di Sumenep Capai 200 Ribu Orang

Selain itu, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal dapat dipenjara 1 hinga 5 tahun, jadi saya himbau masyarakat tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” tandasnya.

Ciri-ciri rokok illegal, yakni tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai,” tukasnya.

Dengan banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Satpol PP Bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia ke sejumlah warung dan toko. Bahkan, tidak hanya di wilayah perkotaan saja, melainkan razia juga dilakukan ke Kecamatan-kecamatan.

Baca Juga :  Jumlah Penderita DBD Di Sumenep Capai 141

“Razia dilakukan ke toko-toko dan warung-warung yang berada di Kecamatan,” pungkasnya. (Zalwi)

Komentar