HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Tak Berijin, Pemkab Segel Perumahan Elit Di Sumenep

×

Tak Berijin, Pemkab Segel Perumahan Elit Di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tak Berijin, Pemkab Segel Perumahan Elit Di Sumenep
Tak Berijin, Pemkab Segel Perumahan Elit Di Sumenep

News Satu, Sumenep, Jumat 2 Februari 2018- Sebuah perumahan elit bernama Graha Sinar Mentari yang berlokasi di sebelah barat terminal Arya wiraraja Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Pemkab setempat. Penyegelan tersebut dilakukan karena pengelola atau pengembang dari perumahan tidak mengurus ijin alih fungsi lahan terlebih dahulu.

“Ini peringatan terakhir dari perijinan agar pengembang segera menyelesaikan Ijin alih fungsi lahan,” kata Didik Wahyudi, Kabid Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT), Jumat (2/2/2018).

Penyegelan tersebut harus dilakukan, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep nomor 52 tahun 2015 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Peraturan Bupati Sumenep nomor 22 tahun 2017 tentang Pendegelasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Kabupaten Sumenep.

Selama tidak melakukan pengurusan izin, lanjut Didik, maka pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan tersebut. Bahkan pihaknya memberikan deadline 10 hari agar pengembang atau pengelola segera melakukan pengurusan izin alih fungsi lahan tersebut.

“Jika dalam waktu 10 hari tidak segera mengurus ijin, maka terpaksa nanti kami cabut ijinnya perumahan tersebut,” tegas Didik.

Namun sayang saat petugas dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) melakukan penyegelan terhadap perumahan elit Graha Sinar Mentari tidak ada pihak pengelolanya. Melainkan hanya pekerja dan pengawas bangunan saja yang berada dilokasi. (Roni)

Comment