News Satu, Sumenep, Selasa 6 April 2021- Tim gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama BNN Kabupaten dan Rutan Klas IIB yang melakukan razia. Dalam razia ini, petugas berhasil menemukan puluhan barang terlarang, seperti korek api, alat cukur kumis, botol beling, ikat pinggang dan pecut.
“Kita penggeledahan sesuai dengan karutan tadi/ sajam narkoba dan semua alat-alat yang tidak diperbolehkan didalam sel, alhasil ada beberapa logam yang kita temukan dan korek api rokok itu yang saat ini dan ada uang yang harus diamankan,” kata Kompol Ahmad Robi’al, Kabag OPS Polres Sumenep, Selasa (6/4/2021).
Semua barang-barang terlarang hasil razia di sita dan serahkan ke pihak Rutan Klas IIB Sumenep, sebagai barang bukti. Ia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam rutan.
“Terutama peredaran narkoba, karena peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Sumenep saat ini sangat marak,” tandasnya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Sumenep, Viverdi Anggoro mengakui jumlah narapidana (Napi) melebihi kapasitas yang ideal, hal tersebut disampaikan saat tim gabungan melakukan razia.
“Ada 17 sel laki-laki, satu sel perempuan dan 2 sel isolasi yang di huni 323 napi pria dan wanita, dengan rincian napi pria sebanyak 306 dan napi perempuan 17 orang,” katanya.
Menurut kepala Rutan, Viverdi Anggoro idealnya sesuai aturan rutan Sumenep yang terdiri dari 17 sel di huni oleh 139 napi, namun faktanya penghuni rutan over sampai tiga kali lipat.
“Bukan agak padat memang padat, kapasitas kami 130, isinya sekarang 323, dengan catatan perkara hampir 80 persen itu pengguna narkoba,” ujarnya.
Sementara itu jumlah napi perempuan di rutan Sumenep juga terus bertambah, saat ini sudah ada sebanyak 17 napi perempuan. (Lim)
Comment