News Satu, Sumenep, Kamis 22 September 2022- Tim gabungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terdiri berbagai unsur, mulai Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja terus sasar peredaran rokok ilegal secara masif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, Operasi gabungan itu dilakukan sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal agar tidak semakin meluas.
“Target kami dalam operasi pemberantasan rokok ilegal itu minimal 4.800 batang per hari,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Lanjut Laili mantan Kabag perekonomian, kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep akan dilakukan selama 6 hari jam kerja, mulai tanggal 21 September hingga 29 September 2022.
“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan betul-betul kami seriusi. Surat tugasnyapun dari Sekkab Sumenep kepada tim gabungan sudah kita kantongi,” tandasnya.
Adapun landasan hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pemkab Sumenep bersama tim akan secara maksimal melakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika ditemkan ada yang melanggar, pasti dijatuhi sanksi,” tegas Laili.
Untuk target operasi, pihaknya masih belum dapat mempublikasikan kepada teman-teman media, karena bersifat rahasia. Apalagi yang menentukan rute langsung dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
“Belum tentu operasi pemberantasan rokok ilegal rutenya sama dengan pengumpulan informasi jenis rokok ilegal. Bisa sama, bisa tidak rutenya. Kalau waktunya setiap hari pada pukul 08.00 – 15.30 WIB dalam waktu enam hari,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment