News Satu, Sumenep, Jumat 15 Januari 2021- Akhir-akhir ini, petugas gabungan mulai dari Satpol PP, Polri, Kodim 0827, Dinas perizinan dan BPBD, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar operasi beberapa Kafe yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Kafe yang tidak memiliki izin usaha.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 61 tahun 2020. Ada sekitar 5 tempat kafe lebih yang berhasil ditutup, Namu dari hasil operasi ini menuai berbagai polemik.
Salah satunya seperti Kafe Sabu tepatnya di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep yang di tutup pada Rabu (13/1/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dudo, salah satu penanggung jawab Kafe Sabu menerangkan, penutupan Kafenya sangat menjengkelkan. Kata dia, pihaknya sudah taat untuk Prokes dan aturan daru pemerintah.
“Tentu kita kaget ya, untuk Warung Sabu disegel. Padahal, kita sudah taat untuk Prokes dan aturan Bupati. Misal pukul 20.00 WIB sudah tutup. Bahkan sejak magrib sudah kita tutup, dan para pelanggan sudah kami suruh pulang,” terangnya, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, kafe Sabu memang tidak mempunyai surat izin usah akan tetapi, pihaknya hanya mempunyai izin tempat ke pihak kelurahan setempat.
“Kami sadar, barangkali untuk izin usaha memang kurang lengkap yang ke Pemerintahan,”
Di sisi lain, salah satu warga setempat, Kami berumur sekitar 38 tahun mengaku, penutupan terhadap tempa – tempat kafe terkesan sangat dipaksakan. Pasalnya, dalam stiker penyegelan itu tertera pelanggar Prokes bukan pelanggar terhadap tempat yang tidak memiliki izin usaha.
“Penutupannya kayak dipaksakan begitu, padahal itu tempat-tempat bersih yang ditutup, sedangkan tempat yang kotor seperti Pasar, kok tidak ditutup, sekolah ditutup, aneh kan,” bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut untuk beberapa kafe yang masih belum mengantongi izin usaha dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Kata dia, Kafe Sabu diduga bermain petak umpet dengan petugas. Artinya, sebelum didatangi ke lokasi, para pengunjung Kafe telah buyar terlebih dahulu.
“Ada izinnya tidak Kafe itu ? Kafe Sabu itu sebelumnya punya pelanggaran. Saya pernah dulu grebek ke sana, pada pukul 22.00 WIB Kafe itu belum di tutup, sekitar empat hari yang lalu,” ucapnya.
Kendati begitu, mantan Camat Batu putih ini sebenarnya enggan berkomentar lebih panjang soal banyaknya Kafe di Sumenep yang belum mengurus izin usaha ke DPM-PTSP setempat.
“Saya sebenarnya tidak berani komentar, karena sebenarnya itu kayaknya ada yang dilidik, bukan kewenangan saya,” tandasnya.
Secara terpisah, Kabag OPS Polres Sumenep, AKP Achmad Robial menyampaikan, dalam operasi ini, pihaknya telah mengevaluasi bahwa banyak beberapa Kafe yang sulit dikendalikan dalam penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.
“Kita evaluasi langkah kita sebelumnya. Banyak kafe yang tidak berijin dari pemerintah atau izin usaha, dan memang susah untuk dikendalikan yang masih melanggar Prokes, sampai pukul 22.00 WIB pun masih buka, Padahal pukul 22.30 WIB sudah tutup semua sesuai aturan jam malam,” pungkasnya. (Hanif)