Surabaya, Rabu 25 Februari 2026 | News Satu- Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj. Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Namun, penggugat kembali tidak menghadiri persidangan, menandai ketidakhadiran keempat kalinya sejak perkara ini bergulir.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang didaftarkan penggugat.
“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, yang akrab disapa Dayat, Rabu (25/2/2026).
Menurut Dayat, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat tidak hadir tanpa keterangan jelas.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.
Perkara ini berawal dari dugaan perubahan hubungan hukum, dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan tergugat. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
Namun demikian, tergugat juga menyatakan dana pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah secara nyata diterima. Karena itu, mereka menilai dalil wanprestasi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.
Politisi perempuan yang juga anak dari tergugat, Lia Istifhama, turut memberikan tanggapan atas perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.
Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menurutnya menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir dalam sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan. Sidang lanjutan ini diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum.
Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya. (Kiki)












