Surabaya, Rabu 6 Agustus 2025 | News Satu- Praktik curang dalam dunia pangan kembali mencoreng industri beras di Indonesia. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat pengoplosan beras premium yang dijalankan oleh seorang pria berinisial MLH. Praktik ini bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp13 miliar.
MLH yang memimpin CV Sumber Pangan Grup memalsukan beras premium dengan mencampurkan 1 kg beras premium dan 10 kg beras medium, lalu menjualnya dengan harga Rp14.900/kg, setara dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Namun lebih dari itu, pelaku juga menempelkan label palsu SNI dan halal pada kemasan beras bermerek SPG, padahal perusahaannya tidak memiliki izin atau sertifikasi resmi dari badan berwenang.
Pabrik Oplosan Berkedok Legal
Menurut Irjen Pol Nanang Avianto, pelaku telah menjalankan bisnis kotor ini selama lebih dari dua tahun, memproduksi rata-rata 12–14 ton beras per hari. Penangkapan yang dilakukan pada 29 Juli 2025 lalu berhasil menyita 12,5 ton beras dalam kemasan 5–25 kg, berbagai bahan baku, serta peralatan produksi.
“Ini adalah kejahatan ekonomi yang sangat merugikan. Konsumen tertipu, pasar terganggu, dan negara dirugikan,” tegas Kapolda Jatim, Rabu (6/8/2025).
Modus: Manipulasi Mutu dan Labelisasi
Lebih dari sekadar pengoplosan, pelaku terlibat dalam manipulasi sistemik melalui pemalsuan label mutu. Produk mereka secara ilegal mengklaim memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label halal, padahal dokumen tersebut tidak pernah dimiliki oleh perusahaannya.
“Label palsu ini jelas melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, UU Pangan No. 18 Tahun 2012, UU Standardisasi Nasional No. 20 Tahun 2014, Ancaman Hukum Berat,” ujarnya.
MLH kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen), Ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp6 miliar (UU Pangan), Ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp7,5 miliar (UU Standardisasi).
Sementara, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyatakan pihaknya masih memburu distributor, agen, dan pemasok yang terlibat dalam rantai distribusi.
“Kami tarik semua stok dari toko dan gudang di Sidoarjo dan Pasuruan. Investigasi akan terus berlanjut untuk mengurai jaringan ini,” tandasnya.
Peringatan untuk Konsumen dan Pengusaha
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras, terutama memperhatikan label SNI, halal, dan produsen. Di sisi lain, pengusaha pangan diingatkan untuk mematuhi regulasi dan etika bisnis agar tidak menyesatkan publik. (Kiki)
Comment