News Satu, Surabaya, Senin 17 Januari 2022- Aksi penolakan terhadap keputusan yang dinilai Labrak Aturan dilakukan massa DEAR (Demokrasi dan Aspirasi Rakyat) Jawa Timur. Dalam aksi besar itu digaungkan bersama pemuda yang tergabung dalam LAWAN (Lingkar Wajah Kemanusiaan Institute), PKPP dan JAGA Jatim di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Senin (17/1/2022).
Semua dilakukan secara lantang dengan berbagai muatan orasi dan gugatan yang mengatasnamakan seruan pemuda Jawa Timur. Terutama, untuk menolak secara tegas soal pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai Pj. Sekda Jatim oleh Gubernur setempat.
Korlap Aksi, Ahmad Faisol, dikesempatan itu menyampaikan bahwa, gerakan aksi penolakan ini dikarenakan adanya pengangkatan Wahid Wahyudi yang merupakan Kepala Disdik Jatim. Dalam hal ini, pihaknya menilai Pemprov Jatim telah melabrak aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni tentang Pelayanan Publik, khususnya yang tersurat dalam Pasal 17 poin A yang menyatakan dengan jelas soal itu.
“Disitu tertulis bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” ungkapnya.
Aktivis muda Pamekasan itu, menilai Gubernur Jatim, Khofifah Indar parawansa, dinilai terlalu gegabah dalam melantik Kadisdik Jatim sebagai Pj Sekda. Padahal masih banyak pejabat yang berstatus definitif, bahkan lebih pantas menempati posisi strategis tersebut.
Tak ayal jika barisan massa aksi saat itu, dengan lantang teriakkan menolak keras praktik perangkapan jabatan di jajaran Pemprov Jatim. Itu karena bertentangan dengan undang-undang tersebut dan diduga akan sangat mencederai semangat demokrasi dan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.
“Saya sangat menyayangkan karena Gubernur Jatim ataupun pihak Sekda tidak menemui massa aksi kali ini,” terangnya.
Bahkan dengan rasa penuh kecewa, pihaknya berjanji dan mengancam akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa Aksi yang lebih banyak. Itu bila dalam jangka waktu 7×24 semua tuntutannya tidak diindahkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai kepala daerah di Jatim.
Sebagaimana diketahui beberapa tuntutan massa aksi diantaranya, Mencabut SK Wahid Wahyudi sebagai PJ Sekda Prov yang dinilai melanggar aturan dan undang-undang. Yakni dalam masa karirnya pernah merangkap jabatan sebagai Kadisdik Jatim dan Komut PT. JGU, serta diduga menggunakan jabatan Disdik Jatim untuk mengkampanyekan istrinya saat mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Lamongan.
Juga, menurut Faisol diduga terlibat dalam penyelewengan dan pemotongan dana hibah pendidikan. Karenanya, Gubernur didesak segera memilih pejabat definitif untuk menggantikan Wahid Wahyudi dengan pejabat yang track recordnya jelas, bersih, jujur dan tidak pernah melanggar aturan atau perundang-undangan. Bebas dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sehingga Jawa timur dapat menjadi icon demokrasi negara.
“Mencopot semua pejabat publik baik yang di BUMD atau dinas-dinas yang hingga sampai saat ini masih rangkap jabatan. Stop segala upaya membangun dinasti dengan memilih para pejabat yang tidak kompeten dan berintegritas untuk kemudian ditempatkan di dinas-dinas atau sebagai pejabat BUMD hanya demi mempertahankan kekuasaan dan politik di pilgub 2023,” tegasnya.(Yud)
Comment